

TUGAS DAN WEWENANG
Secara Umum Bidang perpustakaan Mempunyai Tugas, merumuskan, menyusun, mengoordinasikan, menyelenggarakan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaksanaan kebijakan dibidang perpustakaan.
Kepala Perpustakaan :
- Perumusan kebijaksanaan di bidang pustaka, layanan perpustakaan, pengembangan perpustakaan, dan pembinaan;
- Pelaksanaan kebijaksanaan di bidang pustaka, layanan perpustakaan, pengembangan perpustakaan, dan pembinaan;
- Pelaksanaan monitoring, evalusasi dan pelaporan di bidang pustaka, layanan perpustakaan, pengembangan perpustakaan, dan pembinaan;
- Pelaksanaan administrasi UPT sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Rektor/Wakil terkait dengan tugas dan fungsinya
Kabag Tata Usaha :
- mempunyai tugas membantu kepala UPT dalam melaksanakan tugas koordinasi di bidang kesekretariatan yang menjadi tanggungjawab UPT.
- Penyusunan program dan anggaran pada UPT Perpustakaan;
- Pengoordinasian tugas-tugas pada UPT Perpustakaan dan memberikan pelayanan adminsitrasi kepada bidang-bidang lain UPT Perpustakaan;
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan rumah tangga;
- Penyelenggaraan pengelolaan naskah UPT;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala UPT terkait tugas dan fungsinya.
